Mulai 1 Juli Gaji Pensiunan PNS Dipindahkan ke Kantor Pos, Inilah Alasan dan Ketentuannya

Foto: youtube @DeriSasra
Pengumuman untuk pensiunan PNS tentang perubahan pembayaran gaji.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia akan mengalami perubahan penting terkait sistem pembayaran gaji pensiun.
Di antaranya, dimulai 1 Juli 2025, sebagian pensiunan PNS tidak lagi menerima gaji melalui bank mitra, melainkan dialihkan melalui Kantor Pos Indonesia.
Informasi akan adanya perubahan pembayaran gaji pensiunan dari sejumlah bank ke Kantyor Pos Indonesia sudah tersebar di media sosial, di antaranya dari youtube @DeriSasra.
PT Taspen sendiri merilis pemberitahuan ini. Agar tidak bingung atau tertipu oleh informasi yang simpang siur, berikut ini adalah 8 fakta penting yang wajib diketahui oleh para pensiunan dan ahli warisnya terkait pemindahan pembayaran pensiun ke Kantor Pos:
1. Berlaku 1 Juli 2025
Perubahan sistem pembayaran pensiun ini resmi diberlakukan per 1 Juli 2025. Dengan demikian, beberapa orang pensiunan tidak akan menerima transfer dari bank seperti biasanya, melainkan hanya bisa mengambil gaji melalui Kantor Pos terdekat.
2. Pemberitahuan Langsung
Pihak Kantor Pos atau lembaga yang bekerja sama akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada pensiunan, baik melalui surat, SMS, atau informasi langsung dari petugas.
Pemberitahuan ini mencakup: Jadwal pengambilan, Lokasi Kantor Pos, Dokumen yang harus dibawa, dan Prosedur pencairan. Untuk itu pensiunan yang belum menerima informasi, sebaiknya segera menghubungi Kantor Pos atau bank asal.
3. Validasi Pensiun Wajib Dilakukan
Di antara alasan utama dari pemindahan ini adalah meningkatkan akurasi dan validasi data penerima manfaat. Oleh karenanya, saat mengambil gaji pensiun di Kantor Pos, penerima harus membawa dokumen identitas:
- KTP
- Kartu identitas pensiun (Taspen/Asabri)
- Surat undangan (jika ada)
Proses ini untuk memastikan gaji diterima oleh orang yang benar dan mencegah kebocoran dana.
4. Pensiunan Memiliki Hutang Harus Konfirmasi ke Bank
Jika ternyata ada pensiunan yang masih memiliki pinjaman aktif di bank sebelumnya (misalnya BTPN atau BWS), maka pensiunan tersebut harus:
- Menghubungi pihak bank sesegera mungkin
- Menanyakan skema pelunasan atau pemotongan otomatis
- Memastikan tidak ada keterlambatan atau denda karena pemindahan pembayaran
Jika tidak dikonfirmasi, pemindahan ke Kantor Pos bisa membuat cicilan penisunan tersebut tertunda dan menimbulkan masalah ke depannya.
5. Waspadai Penipuan dan Hoaks
Dengan adanya perubahan sistem ini, muncul juga potensi penipuan yang mengatasnamakan Kantor Pos, bank, waspadai modus seperti:
-SMS palsu minta data pribadi
-Permintaan pembayaran biaya administrasi
-Undangan palsu pencairan dana
Selalu verifikasi informasi hanya melalui saluran resmi dan hindari membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.
6. Bank Terdampak: BTPN dan BWS
Sampai saat ini, hanya dua bank mitra yang pasti terdampak dan dipindahkan ke Kantor Pos, yaitu Bank BTPN (Bank Tabungan Pensiunan Nasional) dan Bank Woori Saudara (BWS).
Pensiunan yang sebelumnya menerima gaji dari dua bank tersebut akan mulai menerima pembayaran melalui Kantor Pos mulai Juli 2025. Untuk pensiunan dari bank lain seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri masih menunggu informasi lanjutan.
7. Pemindahan Tanpa Persetujuan Pribadi
Pemindahan pembayaran dilakukan secara otomatis, tanpa meminta persetujuan dari masing-masing pensiunan. Kebijakan ini adalah bagian dari keputusan administratif yang telah disetujui oleh:
Meskipun demikian, pensiunan tetap bisa mengajukan komplain atau pertanyaan ke Kantor Pos jika mengalami kesulitan.
8. Pengambilan Gaji Bisa Diwakilkan Ahli Waris
Jika pensiunan tidak bisa datang langsung karena sakit, kondisi fisik, atau alasan tertentu, maka pengambilan gaji bisa diwakilkan, asalkan memenuhi syarat berikut:
Dokumen yang Harus Dibawa oleh Perwakilan:
- KTP asli dan fotokopi pensiunan
- KTP perwakilan
- Kartu pensiun (Taspen/Asabri)
- Surat kuasa bermaterai
- Surat keterangan dari desa/kelurahan (jika diminta)
Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses pencairan tidak ditolak oleh petugas Kantor Pos.
Pemindahan pembayaran gaji pensiun ke Kantor Pos mulai 1 Juli 2025 adalah bagian dari kebijakan nasional untuk meningkatkan transparansi, kemudahan layanan, dan efisiensi distribusi dana pensiun.
Penting bagi para pensiunan untuk: Mengecek informasi resmi, mengantisipasi penipuan, mengurus kewajiban keuangan yang masih aktif, menyiapkan dokumen lengkap jika akan mencairkan dana.
Jika ada pensiunan yang biasa mengambil gaji dari BTPN atau BWS, segera siapkan diri dan hubungi Kantor Pos terdekat untuk info teknis lebih lanjut.**
Editor: Maman Suparman
Sumber: youtube @DeriSasra