WALHI Jabar Soroti Konflik Lahan di Tamansari Bogor, Desak Evaluasi SHGB PT PMC

Fotp: One
Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Dedi Kurniawan
BANDUNG, KejakimpoolNews.com — Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Dedi Kurniawan, angkat bicara terkait konflik lahan yang melibatkan warga Desa Sukajaya dan Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, dengan pihak pengembang PT Prima Mustika Candra (PT PMC).
Dedi menyatakan, pihaknya baru menerima informasi konflik tersebut dan berkomitmen akan segera turun tangan untuk melakukan advokasi terhadap warga terdampak.
Dari hasil penelusuran awal, WALHI melihat adanya dugaan alih fungsi lahan yang dilakukan oleh pengembang, dari kawasan perkebunan menjadi perumahan, yang memicu konflik dengan masyarakat setempat.
“Secara umum yang kami lihat, telah terjadi alih fungsi lahan oleh pihak pengembang sehingga menimbulkan konflik dengan warga,” ujar Dedi.
Selain itu, WALHI juga akan mengkaji legalitas pembangunan yang dilakukan PT PMC. Pasalnya, terdapat informasi bahwa proyek tersebut sempat dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. PT PMC sendiri diketahui mengklaim memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit pada 1997.
Namun demikian, konflik antara warga dan pengembang masih terus berlangsung. Dedi menilai, persoalan ini tidak hanya berdampak pada perubahan fungsi lahan, tetapi juga mengancam hak hidup masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut.
“Kami mendesak pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan SHGB tersebut, bahkan jika perlu dilakukan pengujian ulang terhadap sertifikatnya,” tegasnya.
WALHI juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak perusahaan. Hal ini dinilai krusial mengingat sebagian warga telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun, bahkan sejak 1970-an.
Di sisi lain, masa berlaku SHGB milik PT PMC disebut-sebut hampir habis dan saat ini tengah dalam proses perpanjangan. Kondisi ini, menurut Dedi, menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Konflik ini juga diduga berdampak pada lingkungan, salah satunya berupa banjir yang dialami warga akibat perubahan fungsi lahan. WALHI berencana mengumpulkan data dan melakukan kajian, termasuk menelaah kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kecamatan Tamansari.
“Langkah awal kami adalah bertemu dengan warga terdampak, kemudian mengkaji RTRW serta status lahan, termasuk kemungkinan pendampingan hukum bersama jaringan lembaga bantuan hukum,” jelasnya.
Meski belum ada aduan resmi yang masuk ke WALHI, informasi konflik ini diperoleh dari jejaring mereka, termasuk Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (PT3I) di Bogor. WALHI menilai kasus ini perlu segera ditindaklanjuti untuk mencegah eskalasi konflik.
Lebih lanjut, WALHI juga menyoroti adanya dugaan gesekan fisik antara warga dan pihak perusahaan yang bahkan dikabarkan menimbulkan korban jiwa. Dedi menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum untuk menjaga kondusivitas serta melakukan investigasi secara menyeluruh.
“Jika benar ada korban jiwa, ini harus ditelusuri secara serius, termasuk aspek pidananya. Aparat penegak hukum harus menjalankan tugasnya sesuai kewenangan,” pungkasnya.**
Author: One
Editor: Maman Suparman