2 Siswa SMP Tewas Motornya Tabrakan, Polres Sesalkan Orang Tua Izinkan Anak Bawa Kendaraan

Ilustrasi
Ilustrasi dua siswa SMP yang usianya maish di bawah umur sudah berani bawa motor di jalan raya.
CIAMIS, KejakimpolNews.com - Dua siswa siswa SMP Negeri di Ciamis meregang nyawa saat sepeda motor yang dikendarainya bertabarakan dengan kendcaraan ;lainnya di jalan raya.
Banyak yang menyesalkan kejadian ini, sebab orang tua korban telah memberi kepercayaan pada anak nya naik sepeda motor padahal maish di bawahumur.
Menyikapi peristiwa tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Satlantas Polres Ciamis, pihak sekolah, serta perwakilan orang tua memperkuat komitmen bersama untuk mencegah anak-anak berkendara sebelum mencapai usia yang memenuhi syarat.
Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan tata cara berkendara aman yang digelar di SMPN 8 Ciamis pada Rabu 22 Juli 2026.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Aris Gunanto menyatakan, musibah ini tidak boleh sekadar berlalu begitu saja, melainkan harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik sekolah, keluarga, maupun masyarakat luas.
“Kami tidak ingin tragedi ini hanya menjadi peristiwa masa lalu. Harus ada pembelajaran yang bisa menyelamatkan anak-anak kita ke depan. Oleh karena itu, kami menggandeng Polres Ciamis untuk memberikan edukasi langsung kepada peserta didik,” ujar Aris seperti dilansir dari Tribrata Polda Jabar.
Aris menambahkan. Dinas Pendidikan berencana memperluas program serupa ke seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Ciamis. Upaya ini diharapkan mampu membangun kesadaran di kalangan pelajar sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi syarat usia dan kepemilikan Surat Izin Mengemudi.
“Sebagian besar siswa SMP belum memenuhi syarat memiliki SIM, sehingga pencegahan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah atau kepolisian saja. Sekolah memberikan edukasi, kepolisian melakukan pembinaan dan penegakan aturan, sementara orang tua harus memastikan anak tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ciamis Ipda Budi Setiawan menjelaskan bahwa penyuluhan keselamatan lalu lintas akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai jenjang pendidikan guna menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.
“Anak di bawah usia 17 tahun belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor secara sah. Kami hadir untuk memberikan pemahaman aturan sekaligus membangun kesadaran agar mereka menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Selain penyuluhan, pihak kepolisian juga rutin melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran seperti penggunaan knalpot tidak standar serta pelanggaran lain yang dilakukan pelajar di bawah umur.
Kepala Sekolah SMPN 8 Ciamis Asep Rusmawan sangat mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan kepolisian. Menurutnya, kerja sama ini menjadi kekuatan tambahan bagi sekolah dalam menanamkan kedisiplinan dan budaya tertib berlalu lintas kepada peserta didik. Ia juga mengingatkan kembali peran krusial orang tua dalam mendampingi anak.
“Sebaiknya anak yang berangkat sekolah diantar langsung. Jangan membiarkan mereka membawa sepeda motor sendiri, apalagi pada malam hari. Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, kepolisian, sekolah, dan keluarga, diharapkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin tertanam kuat di kalangan pelajar, sehingga kasus kecelakaan yang merenggut nyawa anak usia sekolah dapat dicegah sejak dini.**
Editor: Sonni Hadi
