Petani Ciwidey Diduga Selingkuhan Istrinya itu Ditikam KA Hingga Tewas

foto

Foto : Istimewa

KA, pelaku yang telah menikam seorang petani di Ciwidey diamankan Polresta Bandung

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Merasa istrinya berselingkuh dengan EK (47) seorang petani di Ciwidey, KA (45) marah. Saat bertemu dengan EK, terjadilah pertengkaran. KA tetap menuding, EK menyangkal.

Akhirnya karena kesal, KA langsung menghunus pisau dan ia tikamkan ke punggung kiri EK menyebabkan sang petani ini meregang nyawa dan tewas.

Tak lama kemudian Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung dan menangkap KA.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kamis (29/5/2025) mengatakan, peristiwa tragis tersebut terjadi Kamis (22/5 2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Kejadian tersebut Kamis 22 Mei 2025 lalu," tutur Hendra dalam konferensi pers yang digelar.

Sementara itu Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, menjelaskan, kasus ini berawal dari persoalan pribadi yang dilatarbelakangirasa cemburu pelaku terhadap korban.

“Pelaku KA merasa istrinya berselingkuh dengan korban EK. Dari keterangan yang kami dapatkan, pelaku sudah mencurigai adanya hubungan terlarang sejak Agustus 2024, berdasarkan isi pesan singkat yang ditemukan di ponsel istrinya,” kata Asep Nuron, Rabu 28 Mei 2025 lalu.

Kecurigaan tersebut, kata Asep memuncak pada malam kejadian ketika pelaku yang diduga tengah emosional menghadapi korban.

Berdasarkan pengakuan KA, ia merasa kesal karena korban tidak mau mengakui dugaan perselingkuhan dan tidak meminta maaf.

"Dalam kondisi marah, pelaku kemudian menikam korban dengan sebilah pisau ke arah punggung sebelah kiri, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya.

Setelah kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Ciwidey bergerak cepat.

Dalam waktu 4 jam sejak kejadian, pelaku KA berhasil diamankan di daerah Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah lama memendam rasa sakit hati. Dugaan perselingkuhan yang berlangsung dalam waktu lama dan tidak adanya penyesalan dari pihak korban menjadi pemicu utama terjadinya aksi kekerasan fatal tersebut.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian korban. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus dalami motif dan kronologi lengkap peristiwa ini. Meski motif pribadi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Hukum akan ditegakkan,” tegasnya.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku kami kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider pasal 353 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dua Terduga Begal Diringkus Polisi Setelah Gagal Menebaskan Pedang kepada Calon Korbannya
Curi 200 Gram Emas Batangan dan Uang Tunai Tetangganya, JM Diciduk Polisi
Koboi Jalanan Pengemudi Mobil Todong Pemotor dengan Senjata Api Kepergok Polisi
Soal Kasus Judi Kasino di Bandung, Kabid Humas Polda Jabar: Masih Proses Penyidikan
16 Anggota Geng Motor Moonraker Diringkus Usai Aniaya Korban dari Geng Motor Lainnya
slot gacor