Garap Gadis 17 Tahun, TK Diringkus Reskrim Polres Garut

foto

Ilustrasi

Ilustrasi rudakpaksa gadis di bawah umur.

GARUT, KejakimpolNews.com - Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat, meringkus seorang pemuda berinisial TK (22), ia diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di sebuah tempat wilayah Kecamatan Garut Kota.

Selanjutnya TK resmi ditahan dan statusnya sudaj dinyatakan tersangka dan hingga Rabu (20/8/2025) ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan, termausk pemanggilan para saksi dan pengumpulan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, di Garut menyatakan, saat ini tersangka TK sudah resmi ditahan.

Joko mengungkap, kasus ini diketahui berdasarkan laporan kasus yang diterima pihaknya dari pihak korban. Selanjutnya, Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Garut langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi menetapkan TK sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Kasus ini kami pastikan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka melakukan aksinya dengan merayu korban hingga selanjutnya terjadi perbuatan asusila atau rudakpaksa.

Selain keterangan dari saksi korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Akibat perbuatannya, TK dijerat Pasal 76D jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Garut ini kembali menegaskan, Polri berkomitmen untuk menangani kasus kejahatan terhadap anak secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban dan memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Polres Garut menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan terhadap anak kepada pihak berwajib.**

Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Begal Sial di Baleendah, Usai Dihajar Massa Langsung Diberi Makan oleh Warga
Polres Cimahi Gulung 91 Pengedar dan Kurir Narkoba Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Ribu Butir OKT Disita
Pelaku Curanmor Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi di Kalimanggis
Polisi Gerebek Laboratorium Tembakau Sintetis di Batujajar, Barbuk 1,5 Kuintal Senilai Rp15 M Disita
Prof Anton Minardi Desak UU Anti Miras: Negara Jangan Hanya Hitung Pajak Tapi Juga Biaya Sosial