Dua Wanita IRT Edarkan Narkoba Ditangkap Jajaran Polres Garut, 24 Paket Sabu Disita

foto

Foto: Tribrata Polda Jabar.

Tersangka N, ibu rumah tangga yang ditangkap polisi karena jual narkortika.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu dan meringkus dua orang wanita berinisial N (34) dan SS (41).

Ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut ini ditangkap bersama seorang pelaku lain setelah polisi mencium adanya pola peredaran sabu di wilayah Garut yang melibatkan seorang wanita.

Penangkapan terhadap N dan SS (41) dilakukan belum lama ini di kawasan Jati, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

“Tersangka N, kami amankan bersama pelaku lainnya berinisial SS (41). Keduanya terlibat dalam sindikat peredaran sabu di Garut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, pada Selasa (14/10/2025).

Kasat Narkoba menuturkan, penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya mengenai bisnis haram sabu di wilayah Garut. Informasi yang didapat menyebutkan adanya seorang wanita, yang belakangan diketahui adalah N, yang turut serta mengonsumsi, mengedarkan, dan menjual sabu.

Saat penangkapan, dari tangan N, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket sabu seberat 9,49 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti alat hisap dan timbangan digital.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku nekat terlibat dalam peredaran sabu karena faktor ekonomi, khususnya untuk membiayai kebutuhan ketiga anaknya.

“Pengakuannya memang demikian (faktor ekonomi). Tapi yang bersangkutan ini diketahui juga mengonsumsi sabu. Tersangka juga pernah diamankan di Jakarta atas kasus serupa,” jelas Kasat Narkoba.

Diketahui, N mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang berada di Jakarta, dan identitas pemasok tersebut kini telah dikantongi oleh petugas untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun lamanya.

“Tersangka sudah kami lakukan penahanan dan proses hukum akan berlanjut,” pungkas Kasat Narkoba.**

Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Duhhh... Pria Paruh Baya Cabuli Balita di Parongpong Lembang, Polres Cimahi Gercep Bertindak
Tawuran Brutal Kelompok Remaja 'Arjok' Vs 'Warbu' di Subang, Seorang Luka Tusuk, 15 Orang Ditangkap
Jaksa Agung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Menteri Keuangan, Presiden: Jangan Kriminalisasi Orang Kecil!
Bongkar Pembatas Jalan Tol Cisumdawu, Dua Pria Adik Kakak Asal Bandung Diringkus Polres Sumedang
Kerap Beraksi Brutal dan Meresahkan, 4 Anggota Geng Motor Garage 26 Purwakarta Diringkus
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
Qiu Qiu
BandarQQ
Slot Bet 200
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
QiuQiu
QiuQiu
BandarQQ
Slot Bet 200