Sistem "Layering" Versi Profesor Unsoed

Foto : Istimewa
Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto mendemo rektornya yang diduga korupsi.
Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)
OPERASI Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) viral di media publik. Sejumlah profesor dari pergguruan tinggi negeri (PTN) di Purwokerto, Jateng itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian yang mengejutkan dunia pendidikan itu menurut penjelasan KPK terkait tindak pidana "layering" penerimaan mahasiswa baru (PMB) pada Fakultas Kedokteran.
Kasus Layering PMB
Frasa layering asal usul dari teknik berpakaian berlapis untuk menjaga suhu tubuh tetap stabil. Setidaknya menjaga tubuh tetap terlindungi dari cuaca ekstrem saat beraktivitas di luar ruangan.
Tapi makna layering itu kemudian bergeser sebagai modus operandi kejahatan korupsi sebagaimana terjadi pada kasus penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran di Unsoed Purwokerto.
Modus operandi kejahatan korupsi layering di PTN ini terjadi dengan menggunakan pihak perantara (broker) untuk menyamarkan aliran uang suap untuk meloloskan peserta seleksi yang telah menyetor "mahar" suap.
Pencucian Uang
Dalam hukum Indonesia, layering merupakan tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Pelaku kejahatan memindahkan dana melalui serangkaian transaksi menggunakan pihak ketiga untuk memecah transaksi agar jejaknya untuk menyamarkan asal-usul uang ilegal tersebut.
Praktik ini diatur dan dilarang keras melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini lazim terjadi dengan melakukan konversi bentuk aset atau transfer berulang kali demi mengelabui aparat penegak hukum.**


