Silfester Divonis MA 1,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Kejari Jaksel Segera Eksekusi

foto

Foto : Istimewa

Silvester Matutina

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan siap mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang dinilai vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) melalui vonis kasasi Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan ini ditegaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna kepada awak media, Senin (4/8/2025). Katanya, Kejari Jakarta Selatan bakal segera mengeksekusi penahanan Silfester Matutina.

Eksekusi tersebut terkait dengan kasus fitnah yang dituduhkan relawan Jokowi ini terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 RI, Jusuf Kalla (JK).

Namun Silfester bergeming. Dia menyatakan tak ada masalah, "Intinya 'kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Terkait ada rencana pemanggilan oleh Kejari Jakarta Selatan terhadap dirinya yang telah divonis 1,5 tahun di kasus fitnah terhadap JK, dia bakal mengaturnya dahulu.

Silfester kembali menyebut, dia tak akan mempersoalkan jika harus dipanggil Kejari Jakarta Selatan atas kasus tersebut.

"Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian," ujar Silfester.

Menurut Silfester, dirinya sudah bertemu dengan JK. Ia mengklaim hubungannya dengan JK saat ini sudah membaik. Bahkan katanya telah beberapa kali bertemu JK dan menegaskan bahwa persoalannya dengan JK sudah selesai.

Eksekusi Tetap Dilakukan

Sebelumnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna menjelaskan soal nasib perkara yang melibatkan eks Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) dengan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.

Anang Supriatna menyebutkan, hari ini (Senin 4 Agustus 2025) Silfester diundang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait kasus fitnah dengan pelapor pihak JK (Jusuf Kalla).

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan. Jika Silfester tak memenuhi undangan Kejari Jaksel, eksekusi tetap dilakukan." ujar Anang, Senin, 4 Agustus 2025.

Untuk itu, Anang berharap wartawan konfirmasi ke Kejari Jaksel untuk memastikan hal itu. Sementara Silfester sendiri Senin hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Riwayat Kasus

Kasus yang menjerat Silfester Matutina ini diawali dari orasi dirinya pada 15 Mei 2017. Silfester kala itu menyebut Jusuf Kalla (JK) sebagai akar permasalahan bangsa. JK katanya, terlalu berambisi mau menjadi wakil dari Jokowi dalam Pilpres 2019.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," ujar Silfester. Pernyataan ini sempat viral lewat sebuah video.

Silfester juga saat itu menuduh JK memakai isu rasis demi memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu. Bahkan ia sebut JK berkuasa di Indonesia demi memperkaya keluarganya.

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," ujar Silfester daam orasinya saat itu.

Karena ucapannya, Silfester dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik JK dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Silfester pun diproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam vonisnya pada 30 Juli 2018 majelis hakim menyatakan Silfester bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Silfester banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta namun ditolak dalam putusan yang diumumkan pada 17 Oktober 2018 lalu.

Upaya terakhir, Silfester kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA tetap menolak kasasinya. Bahkan, hukumannya diperberat oleh hakim agung dari 1 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian isi dari putusan MA pada 20 Mei 2019.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Hadirkan 150 Pelaku Kejahatan Polda Jabar Musnahkan Ribuan Botol Miras, Knalpot Brong dan Narkoba
Tertibkan Bangunal Liar Berlanjut, Giliran Jalan Burangrang dan Jalan Saad Naripan Diratakan Satpol PP
Bangkai Hiu Paus Raksasa Terdampar di Pantai Batukaras, Evakuasi Terkendala Laut Pasang
Ditsiber Polda Jabar Dalami Dugaan Hasutan Atas Ucapan Prabowo Tentang Nuklir Iran
Tujuh Tersangka Curanmor Diringkus Jajaran Polrestabes Bandung di Sejumlah Lokasi