Ratusan Botol Miras Disita

Tiga Pembuat dan Pengedar Miras Oplosan dengan Bahan Berbahaya Ditangkap Polresta Bandung

foto

Foto: Polresta Bandung.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira saat konferensi pers tentang miras oplosan.

SOREANG, KejakimpolNews.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung sukses mengungkap produsen dan pengedar minuman beralkohol (miras) oplosan. Diduga, oplosannya menggunakan bahan berbahaya. Selain menyita ratusan botol miras oplosan, polisi juga amankan tiga tersangka.

Hasil Satserse Narkoba Polresta Bandung ini dirilis dalam jumpa persr di depan Gedung Satres Narkoba Polresta Bandung, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira, menyampaikan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus priduksi dan pengedar miras oplosan tersebut.

Ketiga tersangka berannya berbeda-besa, GEP (22) dan BR (28) berperan sebagai penjual atau pengedar, BR (28), sedangkan NY (50) diduga berperan sebagai pembuat atau produsen miras oplosan tersebut.

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti yakni 31 botol miras oplosan berbagai merek, 10 liter alkohol 96 persen, tujuh botol RUM atau esen, serta 312 kemasan botol miras bekas berbagai merek.

Selain itu, petugas mengamankan 15 liter miras oplosan siap edar, satu buah corong, empat buah gelas ukur, 20 lembar label merek miras, dan satu buah HitGun.

Kompol Made juga menjelaskan, para tersangka diduga membuat miras oplosan dengan mencampurkan alkohol 96 persen dengan pewarna makanan, gula cair, serta RUM atau esen.

Usai dibuat dan dikemas, ketiganya memasarkannya kepada konsumen melalui media sosial Facebook. Transaksi kemudian dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Menurut Komplol Made, kasus tersebut terungkap setelah jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran minuman beralkohol oplosan. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi maupun peredaran miras oplosan tersebut.

Kasatserse Narkoba ini menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, terlebih produk yang dibuat secara tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal,” ujarnya.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Riki, Siswa SMPN 1 Cileunyi Dibegal di Lapangan Trail, Motor Raib dan Kini Trauma
JPU Tuntut Bupati Bekasi Nonaktif 7 Tahun Penjara, Ungkap Aliran Suap Rp12,4 Miliar untuk Atur Proyek Pemkab
Emas Batangan, Perhiasan dan Uang Tunai Senilai Rp1,4 Miliar dalam Rumah di Rancaekek Digondol 2 Pria Mengaku Petugas PLN
Nama Bupati Bandung Terseret dalam Sidang Korupsi BDS, Kesaksian Vendor Ungkap Distribusi Delapan Ton Ikan Kembung Bertepatan dengan Pilkada
Sebarkan Video Hoaks dan Ajak Demo 'Massa Bergerak ke Gedung DPR', DM Perempuan Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro