Salah Paham PP No 10/1959

Dedi Asikin
Dedi Asikin
Oleh DEDI ASIKIN
(Wartawan Senior)
KETIKA Presiden Republik Indonesia Sukarno atau biasa dipanggil Bung Karno teken Peraturam Pemerintah (PP) nomot 10 Tahun 1959, atau yang sering disebut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959, intinya adalah kebijakan diskriminatif pada masa Demokrasi Terpimpin yang melarang warga negara asing, terutama etnis Tionghoa, berdagang kecil dan eceran di daerah di luar ibu kota kabupaten, maka dunia langsung hebih.
Saat itu, begitu PP 10 ini ditanda tangani oleh Menteri Perdagangan Rahmat Mulyo Miseno, Peking (Beijing) langsung berang bulan alang kepalang. Disusul oleh Taiwan ikut berkomplot, mereka menuduh Indonesia sebagai negara menganut rasialis busuk.
Kecaman itu tentu saja yang kasihan adalah Menteri Luar Negeri saat itu Dr. Subandrio. Menteri kesayangan Bung Karno itu harus cape dan ,tahan mental. Ia pun terpaksa konferensi pers ke sana sini menjelaskan bahwa itu cuma Peraturan Presiden bukan Peraturan Pemerintah.
Boleh dong diwakili menteri terkait.
Subandrio juga harus menerangkan bahwa, yang dilarang berdagang sampai desa itu cuma warga negara asing bukan warga keturunan asing. Tujuannya semata untuk melindungi warga negara Indonesia yang berdagang didesa-desa, mereka jangan sampai rontok diseruduk pengusaha keturunan yang sudah mahir berdagang.
Maklum khawatir kata Subandrio, jika si WNA itu kehabisan modal bisa serentak minta leluhurnya dikirim modal lagi. Ini cuma soal proteksi semata, bukan rasialis. Lagian warga asing ada beberapa yang lain. Ada Amerika, India, juga ada Arab yang keturunan saudagar sejak Rasulullah dan istrinya Siti Khodijah menikah dan menyebarkan Islam ke penjuru dunia.
Soal peotektsi itu di mana-mana negeri juga ada. Ibarat ayah melindungi anaknya. Bahkan saat itu ada anggota parlemen kita yang usul agar peraturan presiden itu drubah saja menjadi UU supaya kuat. Apalagi parlemen sebagai salah satu pilar Trias Politica akan mendukung dan turut melindungi.
Tetapi upaya itu bukan jalan singkat dan gampang. Waktu itu anggota parlemen kita berjumlah 260 orang yang merupakan perwakilan partai hasil pemilu 1955. Perdebatan mereka akan macet seperti pembuatan undang undang (konstituante) yang gagal sehingga terjadi Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Ada contoh buruk yang dialami Fiilipina. Gerakan Ang Bagong Katipunan. Parlemen Filipina waktu Itu menganut sistem bikameral (sistem dua kamar) yaitu DPR. Philippines legislatif dan Senat (House of Representatif)
Membikin UU protektorat Itu memakan waktu selama 24 tahun. Ketua DPR Manuel Roxas baru bisa mengetok UU NO 1180 tanggal 19 Juli1954.
Jadi di Indonesia jangan kaget ketika RUU Perampasan aset macet sampai sekatang. Anggota DPR RI sekarang berjumlah 580 orang Yeng memiliki hak suara one man one vote. Jadi pasti lambat sampai ketok palu dalam bentuk UU..
Para wakil rakyat pasti berdalih, mereka akan bilang Itu keputusan rakyat bukan kemauan pribadi orang perorang, padahal rakyat sejatinya tak tahu apa-apa. Lagi lagi rakyat dibawa ke manipulasi demokrasi.**
