Gibran Gugur, Apakah Prabowo Juga Ikut Gugur?

foto

Foto : Istimewa

Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto/Gubran Rakabuming Raka.

Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)

SECARA hukum, apakah Prabowo Subianto ikut terimbas jika Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi masih menjadi perdebatan hukum yang harus disimak baik-baik.

Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sebatas Pengawal Konstitusi (Guardian of the Constitution). Tak lebih dari itu.

Hakim MK berfungsi memastikan setiap produk hukum dan tindakan penyelenggara negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Prabowo Juga Gugur?

Penerapan asas satu paket pasangan Prabowo-Gibran itu mutlak. Jika salah satu dari keduanya diskualifikasi maka secara penuh mengugurkan pasangannya.

Dengan kata lain, Prabowo juga ikut gugur karena status pasangan batal demi hukum. Dan, harus terbuka kemungkinan MK untuk memeritahkan Pemilu ulang atau ketetapan pemilu dinyatakan tidak sah secara menyeluruh.

Didesain Tanpa Prabowo

Tapi rupanya, dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digagas pemohon Denny Indrayana dkk didesain agar Prabowo tidak ikut didiskualifikasi.

Dengan kata lain, Prabowo sah sebagai presiden terpilih dengan memohon MK menetapkan presiden dua nama baru ke MPR untuk dipilih menjadi Wapres pengganti.

Strategi hukum Pemohon dirancang secara spesifik berdasarkan argumen pelanggaran, khususnya terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, tanpa secara otomatis menuntut diskualifikasi penuh terhadap Prabowo Subianto sebagai calon presiden utama.

Menguji Logika Sang Pengawal

Hingga saat ini, proses persidangan di Mahkamah Konstitusi masih berjalan untuk menilai keabsahan bukti-bukti materiil yang digugat.

Keputusan akhir apakah iMK akan menerima logika "bisa dipisah" atau tetap memegang teguh asas "satu paket pasangan" sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang cerdas, independen dan negarawan.**

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Menteri Keuangan Suahasil Masih Miliki Utang Rp33,9 Juta
Wapres Gibran Dideligitimasi Mahkamah Konstitusi?
Hujah Kyai Mempertahankan Eksistensi Pondok Pesantren
Dari Gus Kepada Gus
Islam Ala Prabowo, Bukan Sekte Atau Madzhab Islam Baru