Profil Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Disertasi Doktoralnya "Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset TPPU"

Eks Jampidisus Febrie Adriansyah
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Febrie Adriansyah (58 tahun) mantan jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), tenyata memiliki karir yang cukup moncer. Biodata yang dilansir di Wikipedia tak hanya bergelar Doktor (S3) namun telah malang melintang dalam dunia penegakan hukum.
Febrie Adriansyah ini namanya menjadi sangat populer ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel pada Rabu (8/7/2026).
Hasilnya, dari sebuah rumah penyidik Polri menemukan emas batangan dan uang dolar AS dan Singapura serta rupiah tersimpan brankas. Letak brankasnya itu sendiri disamarkan di dalkam tembok dihalangi foto keluarha. Jumlah harta yang disita sangat besar bernilai ratusan miliar, total jika dijumlahkan dengan nilai 74 kg emas hampir Rp500 miliar lebih atau (0,5 triliun).
Dalam laman Wikipedia dengan data terakhir ditulis bahwa Febrie "telah melakukan sejumlah kasus korupsi, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, dan BTS Kominfo."
Profil singkat
Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. masa kecil SD, SMP, SMA hingga Universitas Jambi, di Jambi, sedangkan S2 dan S3 dilanjutkan di Universitas Airlangga dan memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum.
Disertasi doktoralnya berjudul “Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang”, yang membahas aspek hukum pembuktian dalam penyitaan aset hasil tindak pidana pencucian uang.
Riwayat Karir
- Diawali 1996 ketika bertugas di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Privinsi Jambi menjabat Kepala Seksi Intelijen.
- Kepala Kejaksaan Negeri Bandung.
- Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
- Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
- Juli 2021 ia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (lima bulan).
- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampudus) sejak 10 Januari 2022.
Selama menjabat Jampidus, Febrie telah menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik. Di anataranya kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp16,81 triliun dan kasus PT Asabri dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun, perkara korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Febrie juga menanganani kasus gratifikasi yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, juga kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah yang menyebabkan kerugian negara trilunan rupiah.
Febrie juga memperoleh penghargaan berupa Satyalancana Karya Satya 10 Tahun dan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun sebagai bentuk penghargaan atas masa pengabdiannya sebagai aparatur negara.**
Editor: Maman Suparman
Source: Dari berbagai sumber
