46 ASN Terpapar Covid-19 Area Perkantoran Pemkot Cimahi Diseterilisasi

foto

Foto : Humas Pemkot Cimahi

KOMPLEKS Perkantoran Pemkot Cimahi disemprot cairan disinfektan menyusul 46 ASN terpapar Covid-19.

CIMAHI, KejakimpolNews.com -Seluruh area perkantoran Pemkot (Pemerintah Kota) Cimahi, terus diseterilisasi dengan cara disemprot cairan disinfektan, terkait merebaknya penyebaran Covid-19 yang menyasar para ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkot Cimahi.

Penyemprotan dilakukan baik di dalam (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor) area perkantoran, dengan didukung beberapa unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan 24 personil gabungan terdiri dari personil BPBD, PMI, dan Damkar.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Adet Chandra Purnama menyebut, data dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi saat ini ada 46 ASN Pemkot Cimahi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Menurut Adet, bukan hal yang tidak mungkin jumlah ini akan terus bertambah jika tidak segera dilakukan upaya pencegahan, salah satunya dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan perkantoran Pemkot Cimahi.  

Adet menjelaskan, penyemprotan cairan disinfektan ini sesuai arahan pimpinan, dan sudah dilakukan di beberapa Pusdik dan kantor kantor pemerintah Kota Cimahi yang berada di luar kantor induk, di antaranya di wilayah utara di Pasirkaliki, Cibabat, dan di seputaran wilayah Kelurahan Utama Pilar Mas, Pondok Mas dan Garnisun.

Sedangkan bagi warga masyarakat di lingkungan RW, dapat melakukan penyemprotan secara mandiri dengan berkoordinasi bersama pihak kelurahan dan kecamatan.

"Di kecamatan sudah disiapkan bibit disinfektan untuk bisa distribusikan ke wilayah yang membutuhkan," kata Adet. Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi, M. Ronny menjelaskan, penyemprotan cairan disinfektan tersebut sebagai bagian dari Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2021.

SE tersebut, kata Ronny, mengatur tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi periode 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Dalam SE yang ditandatangi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S. Nugahawan ini disebutkan,  bahwa pejabat struktural eselon II, III, dan IV tetap masuk kantor dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Para pejabat struktural hadir, kecuali yang pegawai itu 25 persen. Yang di pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan, jika dibutuhkan hadir ya hadir," ujar Ronny. Diakui Ronny, saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 di kalangan ASN Pemkot Cimahi. Ronny memastikan, penyemprotan disinfektan tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan maupun kerja ASN.**

Editor: Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Pemdaprov Jabar Aplikasikan Teknologi Blockchain pada Fitur Kepegawaian
Irjen Pol Hendro Pandowo, Mantan Kapolrestabes Bandung Jabat Kapolda Bangka Belitung
Hasil Audit Akuntan Independen, Tak Ada Penyimpangan di PWI Pusat
60 Orang Lulus Administrasi Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jawa Barat 2024-2028
Bintek Monev di Majalengka dan Purwakarta Targetkan OPD dan Pemkab/Pemkot Informatif Meningkat